Sebagai seorang
muslim yang hidup dinegara yang berasaskan pancasila,yang mayoritas didalamnya
adalah agama islam,tetapi kita harus menyadari bahwa disekeliling kita masih
banyak tetangga2 kita yang berbeda keyakinan dengan kita,ya seperti halnya
dengan hari natal , apakah kita boleh mengucapkan selamat hari natal ? apakah
boleh kita menghadirinya ? udan berbagai pertanyaan lainnya yang muncul dari
kita , ya saya ingin mencoba menjawab semua yang kita rasakan selama ini,semoga
ini bermanfaat,kesempurnaan hanya milik ALLAH , oleh karena itu apabila ada
yang kurang tepat koreksi dari saudara2 sangat saya harapkan.
Kutipan ini saya
ambil dari beberapa fatwa ulama’2 besar , tentang bagaimana kita menyikapi
tentang perayaan natal ini :
Fatwa Pertama:
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa
ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah,
dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail
Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah
pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan
selamat natal (Merry
Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan
mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa
maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena
malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah
kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah
menjawab:
Memberi ucapan Selamat
Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang
lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan
para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada
syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan
selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari
raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang
berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari
kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan
selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan
selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini
lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci
oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum
minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat
lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.
Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka
perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang
yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-
Dari penjelasan di
atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang
kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini
berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka
perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri,
namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar
kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ
الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran
bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga
berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu Membalas
Ucapan Selamat Natal?
Memberi ucapan selamat
semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah
rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka
pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan
hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya
tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah).
Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang,
ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam
yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ
فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari
agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama
itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana Jika
Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun seorang muslim
memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena
perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi
ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa
jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana Hukum
Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula diharamkan
bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau
saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang
disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu
membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan
dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa
sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati
mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan
mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada
mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa yang
melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena
alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau
karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka
(menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati
orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita
meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga
Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong
kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi
Maha Mulia.
Fatwa Kedua: Berkunjung
Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari fatwa Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa
Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah
ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita
mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau
melakukan kunjungan?
Beliau rahimahullah
menjawab:
Tidak diperbolehkan
seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu
kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu
dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat
(salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian
mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang
sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah
menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi
tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan
maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk
Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan
dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya
untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal
ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa Ketiga: Merayakan
Natal Bersama
Fatwa berikut adalah
fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap
Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah memberi
taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan
sahabatnya.aamiiiiiin
Wallah A’lam
bishshowab.
Ketua Al Lajnah Ad
Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
innamal a'maalu binniyyat,,,, ^_^
BalasHapusal umuuru bimaqoosidiha ^_^
#tambahan